BLORA POS - Pemerintah Kabupaten Blora memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini tidak memberatkan warga. Kenaikan ditetapkan secara landai, dengan rata-rata hanya 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, saat menghadiri Launching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025) di Ruang Pertemuan Setda.
Nampak hadir Bupati Blora Dr. H,Arief Rohman, Ketua DPRD Blora Mustopa, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Plt Kepala BPPKAD. OPD terkait dan para camat, wartawan.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang diatas itu dan ada yang dibawah 23 persen, malah ada yang nilainya dibawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda
Sekda juga menambahkan, bahwa untuk masyarakat yang melakukan pembayaran di bulan Agustus-Desember 2025 akan diberikan penghapusan untuk tunggakannya, sehingga hanya membayar pokoknya saja.
“Pembayaran di bulan Agustus ini sampai Desember, diberikan bagi yang memiliki tunggakan itu dihapuskan (dendanya), jadi jumlahnya cukup besar,” tambahnya
Disampaikan, dari tunggakan masa pajak tahun 2014 hingga tahun 2024 jika dibayarkan pada periode Agustus sampai 31 Desember akan ada penghapusan dendanya.
Penyebab Kenaikan
Sekda menjelaskan ada mengungkap bahwa kenaikan pajak PBB P2 ini bukan disebabkan beberapa faktor, mulai dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi karena mengikuti harga pasar tanah. Tentunya dengan naiknya NJOP tersebut maka nilai aset milik masyarakat akan bertambah.
“Yang pertama adalah NJOP, ini setiap tiga tahun harus dievaluasi, kemarin terakhir pada waktu menanyakan kajian NJOP di Cepu itu nilainya cukup besar nilainya dilihat dari harga pasar, karena sekarang ketika jalannya bagus dan harga pasar naik, tentu NJOP juga menyesuaikan,” Jelasnya
Meski demikian Sekda mengungkap, bahwa Pemerintah Kabupaten Blora menentukan kenaikan pajak PBB P2 secara terukur dan tidak secara ekstrem, yakni dengan memperhatikan kemampuan masyarakat Blora.
“Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,”
Selain itu, Sekda menambahkan, ada faktor lainnya seperti pendataan Objek Pajak. Pemerintah melakukan pendataan massal untuk pembaruan data objek pajak, sehingga pada beberapa objek pajak terjadi perubahan.
“Ada faktor juga mungkin dulu tanah kosong tiba-tiba sekarang sudah ada bangunannya otomatis itu naik. Posisi ketika saat itu tanah kosong NJOP nya masih belum naik, begitu ada bangunannya otomatis pajak yang semula bumi saja ditambah bangunan,” Jelasnya
Faktor selanjutnya adalah, pemecahan Pajak dari hasil permohonan wajib pajak, terdapat banyak sekali pengajuan pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Lanjutnya, pemecahan SPPT tersebut menghasilkan beberapa SPPT baru sehingga dapat meningkatkan realisasi PBB-P2.
Meski demikian, dari total SPPT PBB-P2 yang terbit di tahun 2025 tidak semua mengalami kenaikan namun ada yang mengalami penurunan, dan terdapat pula SPPT bernilai nol rupiah.
Buka Pusat Layanan Informasi
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman mengungkapkan bahwa pihaknya meminta segenap jajarannya untuk secara aktif melayani masyarakat, konsultasi, menerima pertanyaan maupun keluhan masyarakat, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Salah satunya dengan melaunching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah di beberapa titik dan juga secara online. Harapannya masyarakat bisa lebih mudah dalam mencari sumber informasi, konsultasi, serta memudahkan dalam pembayaran pajak daerah.
“Jadi ada tiga lokasi di BPPKAD, SETDA dan MPP dan untuk menerima aduan dari masyarakat, bila anda membutuhkan informasi dan konsultasi PBB P2 dan pajak daerah lainnya bisa hadir secara langsung atau secara online,” Jelas Bupati
“Bila ada pertanyaan, keluhan tentang PBB atau dari tahun kemarin sekian tapi tahun ini sekian ini karena apa, atau ini pasti ada dasarnya mungkin berbeda dengan tetangganya,” tambahnya
Bupati menegaskan bahwa menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat adalah hal penting, termasuk dengan pajak daerah. Menurutnya, segenap jajaran Pemkab Blora harus mau untuk melayani masyarakat.
“Intinya itu komunikasi dan saya minta kepada seluruh jajaran saya untuk bagaimana bisa melayani masyarakat, menjawab pertanyaan dari masyarakat biar clear ini persoalanya yang dikeluhkan ini seperti apa,” ujarnya.
0 Komentar