BLORA POS - Di tengah tekanan anggaran akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah perlu mencari sumber pendapatan alternatif untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.
Seperti yang dilakukan Pemkab Gresik yang melakukan studi tiru di Blora, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi .
Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin (26/10/2026). Studi. Tiru. dipimpin Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., dan diterima Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, yang akrab disapa Budhe Rini.
Hadir pula Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.
Wabup Asluchul mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengajuan dan pengelolaan PI, perhitungan manfaat, serta strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Ia berharap pengalaman Blora dapat menjadi referensi bagi Gresik dalam menyusun langkah yang terarah.
Menurut Wabup Asluchul, pemangkasan TKD menambah tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Karena itu, daerah perlu menggali potensi ekonomi dan memperkuat kerja sama untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan.
Budhe Rini meminta Direktur PT BPH Muhammad Khamdun beserta jajaran menyampaikan pengalaman dan pengetahuan pengelolaan PI secara terbuka agar dapat membantu Pemkab Gresik menyiapkan peta jalan pengajuan.
“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Budhe Rini.
Ia menegaskan, pengelolaan PI tidak hanya berkaitan dengan upaya memperoleh hak partisipasi, tetapi juga membutuhkan tata kelola profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertukaran pengalaman diharapkan membantu kedua daerah memahami mekanisme kerja sama, pengelolaan risiko, dan optimalisasi manfaat PI.
Dalam paparannya, Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu. Empat BUMD yang terlibat adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada tahun 2006. Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas terkait pengelolaan PI.
Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Gresik dalam memahami pentingnya koordinasi antardaerah, struktur kelembagaan, dan pengaturan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan PI.
Budhe Rini berharap kunjungan itu mempererat hubungan kedua pemerintah daerah sekaligus membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan. Dengan pertukaran pengetahuan tersebut, Pemkab Gresik diharapkan dapat menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih terarah, sedangkan Blora dapat menjadikan forum tersebut sebagai sarana evaluasi dan penguatan tata kelola.




























0 Komentar