Tokoh Masyarakat dan KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Penggarapan IIlegal Lahan Hutan ke CDK Blora

BLORA POS - Kelompok Tani Hutan Desa Nglangitan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) melaporkan dugaan Penggarapan ilegal lahan kawasan hutan petak 104 kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Laporan ini diajukan menyusul temuan aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.

Plt. Kasi P3H CDK Kabupaten Blora, Jati Wiyono menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. 

" Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi berwenang untuk menentukan langkah sesuai kewenangan," jelasnya.

Lahan seluas 21 hektar tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat memicu protes di tingkat lokal. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi resmi dari pihak berwajib.

"Pengamat Hutan Sosial, Agus Exi Wijaya, mendukung langkah KTH dan menekankan pentingnya penegakan hukum.

"Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Instansi terkait harus segera menindaklanjuti," katanya.


Sementara itu Ketua KTH Nglangitan, Marlan menjelaskan bahwa lahan tersebut diduga digarap secara ilegal setelah berakhirnya kontrak PT Perkebunan Nusantara 9 pada tahun 2023.
"Saat ini, lahan dikelola oleh Keman dan Sutriswanto tanpa dasar hukum yang jelas," Jumat (18/07/2025).

Marlan menegaskan, pihaknya menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada aparat. Sembari berharap lahan dapat dikembalikan untuk dikelola masyarakat.

"Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan warga Desa Nglangitan untuk ketahanan pangan,"ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar