Komplotan Curanmor Lintas Blora Dibekuk, 13 TKP Terungkap


Blora Pos – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membekuk satu komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah.

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 13 / X / 2025 / SPKT / POLSEK JEPON / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF bernopol K-5248-BBE milik korban, Sdr. Luthfi Nizam Ardana (13), pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di teras rumah Sdr. Sukiman, Dk. Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 20.000.000,-.

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Ka Team Resmob, IPDA IWAN NUGROHO. Hanya berselang satu hari, pada Sabtu (1/11/2025) malam, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama, AR (28) di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, yang berperan sebagai pemetik, dan Sdr. ANF (19) di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang berperan sebagai pengawas dan pembantu.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan Sdr. MNS (32) di depan SD N 1 Ketileng, Kecamatan Todanan, yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengungkapkan bahwa para terduga pelaku merupakan spesialis Curanmor lintas lokasi.

“Komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi. Dari hasil interogasi, terungkap total ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka akui, tersebar mulai dari Kecamatan Randublatung, Jepon, Blora Kota, Sambong, Kradenan, Kunduran, Banjarejo, hingga Todanan,” ujar AKP Zaenul Arifin.

AKP Zaenul Arifin menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dan untuk pelaku penadah dijerat pasal terkait penadahan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan dan hasil kejahatan, termasuk 4 unit sepeda motor (di antaranya Honda CRF korban), satu set kunci T, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar