BLORA POS - Pemerintah Kabupaten Blora membuka Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, meminta informasi, maupun melakukan pembayaran pajak, dan lainnya. Layanan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
Bupati Blora Dr. H.Arief Rohman, secara langsung melaunching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah tersebut, di ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa (19/8/2025) . Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Plt Kepala BPPKAD. OPD terkait dan para camat, wartawan.
Layanan ini dibentuk sebagai pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan, klarifikasi, maupun konsultasi terkait pajak daerah.
“Layanan ini hadir agar masyarakat mendapatkan respon yang cepat dan tepat. Kami tidak hanya melayani pertanyaan, tetapi juga keberatan dan konsultasi lain yang muncul di lapangan. Pengalaman beberapa hari terakhir membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya hanya butuh penjelasan,” ungkap Bupati Arief.
Dijelaskan, layanan ini adalah upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bagi wajib pajak yang memerlukan tambahan informasi maka dapat berkonsultasi langsung melalui Pusat Layanan Informasi Pajak yang kami sediakan di BPPKAD, Setda, maupun di MPP.
Termasuk bisa mengunjungi Layanan Pajak Keliling yang hadir di acara Car Free Day, ataupun menghubungi nomor-nomor WA yang telah disediakan selama jam kerja dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Masyarakat diminta agar tak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan tersebut. Apa yang menjadi pertanyaan maupun konsultasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Termasuk nantinya dengan pusat layanan dan informasi tersebut, masyarakat bisa menyampaikan jika ada keluhan atau keberatan kaitannya dengan PBB nya. Untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Bila masyarakat keberatan, mungkin nanti bisa disampaikan keberatan alasannya kenapa, dan jika alasannya bisa kita terima mungkin kita bisa akan berikan keringanan, atau program tahun berikutnya, kita diskon, evaluasi atau seperti apa nantinya,” jelasnya
Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial menunjukkan bahwa kesalahpahaman bisa terjadi hanya karena kurangnya informasi yang diterima masyarakat.
Dicontohkan, terkait perbedaan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) antar tetangga yang menimbulkan protes.
Setelah dijelaskan bahwa perbedaan itu disebabkan oleh kondisi bangunan yang berbeda, misalnya dulunya tanah kosong, kini sudah ada bangunan.
“Yang penting, kami membuka ruang komunikasi. Jangan sampai petugas menjawab tanpa pemahaman. Setiap laporan dari wartawan, LSM, atau masyarakat harus ditanggapi dengan baik. Jangan dianggap remeh karena jika tidak dijelaskan, bisa memicu kegaduhan,” tegasnya.
Harus Melayani
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya sikap melayani dari para aparatur, mengingat jabatan publik adalah amanah untuk melayani, bukan dilayani.
Petugas yang bertugas menjawab pertanyaan dan menangani pengaduan wajib memahami konteks kasus secara utuh dan memberikan solusi atau penjelasan yang akurat.
"Kalau tidak siap melayani, ya jangan jadi pelayan masyarakat. Kuncinya adalah pelayanan yang terbuka, transparan, dan komunikatif," tambahnya.
Diharapkan, dengan penguatan layanan informasi ini, masyarakat tidak hanya lebih paham mengenai kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga merasa dilibatkan dan dihargai sebagai bagian dari pembangunan daerah. Pemerintah membuka diri untuk menerima keluhan, masukan, dan usulan dari masyarakat dengan sikap terbuka dan solutif.
Untuk diketahui Kabupaten Blora tidak mengalami kenaikan Pajak PBB P2 secara ekstreem, bila dibandingkan daerah lainnya Kabupaten Blora justru naik secara landai.
Sekretaris Daerah kabuapten Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan tahun ini dibanding tahun sebelumnya adalah 23,5 %.
Dijelaskan pula, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari penyesuaian NJOP, pendataan objek pajak, hingga pemecahan SPPT.
“Secara keselurhaan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata-rata, ada yang diatas itu dan ada yang dibawah 23 persen, malah ada yang nilainya dibawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.
0 Komentar