BLORA POS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok dan raperda penyelenggaraan perpustakaan.
Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., di ruang rapat setempat, Rabu (31/12/2025).
Dalam pengantarnya, Mustopa menyampaikan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.
“Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum lebih kuat,” ucapnya.
Selanjutnya dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Bangsa Indonesia sebagaimana alenia ke empat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, untuk itu DPRD Blora mempunyai inisiatif untuk membuat Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda dan pimpinan OPD, disampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan eksekutif dan legislatif oleh juru bicara Bapemperda DPRD, Galuh Widiasih Mustikasari, S. P.
“Laporan yang disampaikan tersebut dijadikan dasar untuk diambil keputusan rapat paripurna hari ini,” kata Mustopa.
Setelah disetujui secara lisan, akhirnya berita acara persetujuan kedua Raperda, yaitu raperda Kawasan Tanpa Rokok dan raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ditandatangani Bupati Blora Arief Rohman dan Ketua DPRD Mustopa serta sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat.
Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Blora
Rapat paripurna DPRD dirangkaikan dengan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Blora masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Blora Mustopa menjelaskan, Munatin anggota DPRD Blora dari PKS telah mengundurkan diri, selanjutnya DPD PKS mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Blora, perihal permohonan PAW anggota DPRD.
Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua DPRD Blora mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, perihal nama calon pengganti, yaitu Nyoto Adi Sucipto.
Proses pengucapan sumpah janji berjalan tertib dan khidmat.
“Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029,” ucap Ketua DPRD Blora Mustopa.
Pihaknya berharap agar Nyoto Adi Sucipto secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, sebagai untsur penyelenggara pemerintah daerah.
Memasuki acara paling pungkas dalam rapat paripurna, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan, dan memberikan apresiasi kepada DPRD sehingga dua Raperda bisa disetujui bersama.
Bupati Blora, Arief Rohman, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin erat antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Blora juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nyoto Adi Sucipto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

0 Komentar